Tak Cukup Bukti, Polda Riau Bebaskan Adik Kurir Sabu 108 Kg 

Ahad, 18 Juli 2021 | 15:09:31 WIB
BO dan BY (nomor baju 05 dan 03) Dua Bersaudara yang awalnya ditangkap Polda Riau lantaran Diduga jadi kurir 108 kg sabu.

Riauaktual.com - Seorang pria yang sebelumnya diduga sebagai kurir 108 kg sabu inisial BY dilepas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau.

Sebelumnya, dia ditangkap bersama kakaknya BO atas penyelundupan sabu pada Senin 5 Juli 2021 lalu.

Lelaki berinisial BY itu dibebaskan karena tidak cukup alat bukti setelah penyidik melakukan proses pendalaman selama enam hari.

"BY kita bebaskan karena hasil penyidikan dia bukan jaringan dari abang nya BO. Dia tidak mengetahui abangnya akan membawa narkoba. Hasil urine nya pun negatif," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, Minggu (17/7/2021).

Kata Viktor, sejak awal BY memang turut diamankan. Karena saat petugas melakukan penyergapan yang bersangkutan berada satu mobil dengan tersangka BO.

"Awalnya kita amankan, karena saat penangkapan, BY berada disamping BO. Namun, dari enam hari proses penyelidikan tidak ada bukti-bukti keterlibatan BY," jelas Viktor

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi atas pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Terkini

Terpopuler